Pajak |
Akuntansi Perpajakan
1. Pengertian Akuntansi Pajak
Akuntansi Perpajakan merupakan bidang akuntansi yang bertujuan untuk menetapkan besar kecilnya jumlah pajak. Sederhananya, akuntansi pajak bertugas menangani, mencatat, meng-kalkulasi dan menganalisa serta membuat strategi pajak berkaitan dengan kejadian/transaksi ekonomi perusahaan. Laporan Akuntansi Pajak disusun serta disajikan dengan berdasar pada peraturan perpajakan yang berlaku walaupun ada ketidak cocokan aturan antara akuntansi pajak dengan pedoman laporan keuangan.
Beberapa definisi mengenai pajak :
1. Pajak adalah suatu iuran atau kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan (pendapatan) kepada negara
2. Penyerahan itu bersifat wajib. Bagaimana jika tidak dilakukan? hutang itu dapat dipaksakan dengan kekerasan seperi surat paksa dan sita
3. Perpindahan/ penyerahan itu berdasarkan UU/ Peraturan / Norma yang dibuat olehPemerintah yang berlaku umum.
4. Tidak ada kontraprestasi Langsung dari Pemerintah (Pemungut iuran)
2. Fungsi Akuntansi Pajak
Akuntansi pajak berfungsi mengolah data kuantitatif untuk disajikan sebagai laporan perpajakan. Pada dasarnya akuntansi pajak merupakan bahasan mengnenai peraturan perpajakan, baik mengenai PPh, PPn, dan pajak=pajak daerah dikaitkan dengan akuntansi Praktik akuntansi sangat erat kaitannya dengan praktik perpajakan. Namun, standar maupun aturan yang menjadi acuan dari kedua bidang tersebut memiliki beberapa perbedaan penting, sehingga tidak jarang menimbulkan kebingungan bagi kalangan praktisi, perusahaan, maupun individu. Padahal berbagai produk yang dihasilkan sesuai dengan standar akuntansi menjadi masukan (input) dalam perhitungan pajak.
Adapun tujuan kualitatif akuntansi perpajakan antara lain sebagai berikut :
- Relevan
- Dapat dimengerti
- Daya uji / Verifiability
- Netral
- Tepat waktu
- Daya banding / Comparability
- Lengkap
3. Prinsip Akuntansi Pajak
1. Kesatuan Akuntansi
Pada prinsip ini, maka: (1) Perusahaan dianggap satu kesatuan ekonomi yang terpisah dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan sumber-sumber perusahaan.
2. Kesinambungan
Prinsip ini mengatakan bahwa suatu entitas ekonomi diasumsikan akan terus menerus melanjutkan usahanya dan tidak akan dibubarkan.
3. Harga Pertukaran Obyektif
Transaksi keuangan harus dinyatakan dengan nilai uang. Obyektif berarti sebagai berikut: (a) tidak dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa, (b) dapat diuji oleh pihak independen, (c) tidak terdapat transfer pricing, (d) tidak ada mark-up, tidak ada KKN, dan sebagainya.
4. Konsistensi
Prinsip ini mengatakan bahwa penggunaan metode dalam pembukuan tidak boleh berubah-ubah. Misalnya :
(a) penentuan tahun buku
(b) perhitungan penyusutan
(c) perhitungan persediaan
(d) pengakuan nilai kurs valuta asing
5. Harga Pertukaran Objektif
4. Laporan Keuangan
- Bisa diuji pihak independen
- Tidak terpengaruh hubungan istimewa
- Tidak ada tranfer pricing
- Tidak ada markup harga dan yang lainnya
Laporan keuangan menggambarkan dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa, yang diklasifikasikan dalam beberapa kelompok besar menurut karakteristiknya. Laporan keuangan (setidaknya) terdiri atas:
1. Laporan Laba / Rugi
Merupakan suatu ikhtisar yang menyajikan Pendapatan dan Beban perusahaan.
2. Laporan Perubahan Modal
Merupakan ikhtisar yang menyajikan Modal perusahaan beserta perubahannya
3. Neraca
Neraca adalah daftar Harta, Utang dan Modal perusahaan pada suatu periode.
0 komentar:
Posting Komentar